Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Divonis 18 Bulan, Bharada E Harap Tidak Dipecat dan Kembali Jadi Anggota Brimob

 




Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berharap tidak dipecat sebagai anggota Polri, dan bisa kembali menjadi anggota Brimob.


Hal itu menyusul dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).


Ronny mengatakan, Richard adalah tulang punggung keluarganya. Cita-citanya pun menjadi anggota polisi. Sehingga, kembali ke Korps Bhayangkara menjadi sesuatu yang didambakannya.


“Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” jelasnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.


“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).


Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.


Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. 



Sumber Berita / Artikel Asli : Fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved