Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sampai Kapan Eliezer Dapat Perlindungan LPSK Sebagai Justice Collaborator?

 




Hakim mengakui status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Lalu, sampai kapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungann terhadap Eliezer yang berstatus JC?


"Perlindungan akan tetap diberikan. Bahkan mungkin kalau sudah inkrah kalau kami nilai masih ada potensi ancaman, ya kami juga akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).


Pemberian perlindungan kepada JC tidak hanya sampai kasus selesai disidangkan. Selama hasil analisa LPSK masih ada potensi yang membahayakan jiwa JC, Susila mengatakan pihaknya akan tetap memberikan perlindungan sampai dirasa sudah aman.


"Tetapi setelah inkrah jika kami nilai tidak ada lagi ancaman, ya kita hentikan perlindungannya. Makanya kita nanti analisis dan evaluasi berkaitan dengan tingkat kerawanan untuk Richard ini," lanjutnya.


Meski nantinya Eliezer sudah bebas dari penjara, Susila menuturkan Eliezer tetap bisa mendapat perlindungan. Semua tergantung bagaimana kondisi dan potensi ancaman.


"Bisa (mendapat perlindungan meski sudah bebas nanti). Itu beberapa kali sudah kami lakukan untuk terlindung yang lain, misalnya JC sudah bebas, kita analisis masih ada potensis ancaman yan kita beri perlindungan. Saksi pun demikian, sudah inkrah kasusnya sudah selesai, kami tetap beri perlindungan," ucapnya.


Lebih lanjut Susila menyampaikan keluarga Eliezer juga bisa mendapat perlindungan LPSK. Asalkan keluarga mengajukan permohonan.


"Kalau perlindungan terhadap Eliezer, keluarganya belum mengajukan permohonan perlindungan. Richard juga belum menyampaikan permohonan perlindungan tersebut. Mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan ke LPSK. Kalau nanti mereka meminta perlindungan LPSK kami siap," imbuhnya.


JC Eliezer Dikabulkan

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.


Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.


Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.


Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.


Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.


"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2)




Sumber Berita / Artikel Asli: detik



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved