Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Loyalis Anies Bereaksi Keras: Jangan Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye!




 Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga bereaksi keras dengan beredarnya video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di sebuah masjid.

Dia menyenggol Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengusut video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di rumah ibadah tersebut.

Video bagi-bagi amplop itu diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Dalam video itu, tampak seorang pria membagikan amplop warna merah berlogo PDIP kepada para jamaah salat.

Amplop tersebut berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp300 ribu. Amplop merah itu menampilkan wajah Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah bersama Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi.

Peristiwa bagi-bagi amplop itu diduga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Netizen @Aiek_Speechless pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut. Padahal ada larangan dari Bawaslu agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berpolitik.

“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi?2; amplop merah simbol PDIP isi Rp 300ribu,” ujar pemilik akun.

Menanggapi video bagi-bagi amplop tersebut, Andi mempertanyakan pernyataan Bawaslu bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik praktis.

“Jangan gunakan rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya @bawaslu_RI??” ujar Andi dikutip dari akun Twitter pribadi pada Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan larangan berkampanye di rumah ibadah.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ujar Lolly pada Jumat (17/3).

Sumber Berita / Artkel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved