Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dicopot karena Kasus Formula E, Begini Respons Brigjen Endar

  


Brigjen Endar Priantoro tak mau menduga-duga soal alasan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu Formula E. Namun iya tidak menampik bahwa ada perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E.

“Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” kata Endar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK. Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.

“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak. Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan,” tutur Endar. 

Endar menilai pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK tidak valid. Dia mengungkit surat dari Kapolri yang memperpanjang masa tugasnya di KPK. “Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar.

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa laporan dari Brigjen Endar Priantoro, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretariat Jenderal (Sekjen), Cahya Harefa, sudah diterima oleh pihaknya. 

Ketua Dewas KPK, Tumpaj hatorangan Panggabean mengatakan laporan yang sudah diterima tersebut akan langsung dipelajari oleh pihaknya. “Ya sudah, masih dipelajari,” jawab Tumpak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (4/4/2023).

Diketahui, isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, besar dugaan karena ia menolak untuk meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Diduga juga, ada muatan politik dibalik kasus ini, yakni mengkriminalisasikan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023. 

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved