Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Akbar Faizal: Nadiem Anak Kota yang Kaya, Jiwanya Adalah Cuan

  

Politikus senior Akbar Faizal memberikan komentar menohok terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi RI Nadiem Makarim.

Komentar itu terkait keputusan mencabut aturan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Nadiem Makarim, yang telah mencabut aturan tersebut, disebut Akbar telah menyempurnakan kinerja buruknya.

"Menteri Nadiem Makarim sempurnakan kinerja buruknya," ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (1/4/2024).

Menurutnya, apa yang dilakukan Nadiem itu bukan hanya menyempurnakan kinerjanya yang buruk, tapi juga merusak tools pembentukan karakter siswa.

Menurut Akbar, kehadiran pramuka selama ini penting dalam membentuk jiwa siswa agar tetap tangguh.

"Padahal pramuka bentuk jiwa siswa jadi tangguh," ungkapnya.

Akbar mengecam Nadiem karena dianggap telah merusak karakter anak bangsa dengan mencabut aturan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

"Nadiem anak kota yang kaya. Gak paham yang gini-ginian. Jiwanya adalah cuan," tandasnya. 

Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak bijaksana dalam mendidik generasi muda.

"Saya protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa," kuncinya.

Sebelumnya, Nadiem mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. 

Hal ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. 

Keputusan Nadiem Makarim ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kritik tajam dari sejumlah pihak yang menyebut langkah ini sebagai merusak karakter dan tradisi Pramuka di Indonesia.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved