Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Istana Angkat Bicara Soal Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Ijazah Palsu



Kini, istana sudah mulai angkat bicara usai Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta pusa karena dugaan penggunaan ijazah palsu.


Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat karena adanya dugaan penggunaan ijazah Palsu.


Pihak istana kepresidenanpun memberikan tanggapannya usai Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta pusa karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.


Terkait hal tersebut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.


Ia mempersilakan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.


“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).


Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.


Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.


“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.


Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.


“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya. 


Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved