Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Oknum Polisi Diduga Paksa Pemuda Minta Maaf ke Anjing Versi KontraS

 


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama LBH Marimoi mengecam aksi empat oknum polisi yang menyiksa salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen. 


Dugaan kekerasan itu dilakukan buntut postingan korban di media sosial.


"Mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen," tulis KontraS dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).

Kronologi Penganiayaan


KontraS memaparkan kronologi awal kejadian penyiksaan yang dialami korban bermula saat korban memposting ekspresinya yang mengkritik kinerja kepolisian saat mengamankan massa yang menggelar demonstrasi kenaikan harga BBM. 


Setelah mengunggah postingan melalui WhatsApp, korban didatangi empat orang tidak dikenal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, peristiwa keji ini bermula karena ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status WhatsApp korban. Selang sehari kemudian, 4 (empat) orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT," ujarnya.


"Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum. Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," lanjutnya.


Setelah mendapat penyiksaan, korban kemudian dibawa ke Polres Halmahera Utara. 


Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang anjing dan kembali menerima penyiksaan serta ancaman.


"Selanjutnya, sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara. Sesampai di lokasi, korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu. Korban kembali dipukuli oleh pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate," ucapnya.


Korban juga dipaksa berguling di lantai basah serta diminta sujud dengan posisi kedua tangan di punggung. 


Penganiayaan terus berlanjut. Korban diminta lari mengelilingi lapangan dan meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya.


"Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi, korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa push-up," jelasnya.


"Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut. Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K," tuturnya.


KontraS mendesak agar para pelaku diproses hukum. KontraS menilai tindakan yang dilakukan para pelaku keji dan sudah melanggar norma hak asasi manusia.


"Kami mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang pada intinya menyatakan bahwa 'penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'," jelasnya.


KontraS juga menerima laporan adanya tawaran uang damai yang diberkan kepada korban. KontraS mengecam penyelesaian kasus dengan adanya uang damai.


"Di samping itu, berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari 'uang perdamaian'. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat. Sebab, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai langkah ini merupakan upaya busuk untuk menghindari tanggung jawab hukum para pelaku agar lepas dari ancaman pidana," ucapnya.


Peristiwa telah dilaporkan dan sudah teregister berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT kepada Polda Maluku Utara. 


KontraS menilai pelaporan ini penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti agar mampu membuat terang peristiwa penyiksaan yang dialami korban. 


KontraS mendesak pihak Polda Maluku Utara tidak melindungi pelaku kejahatan dan melanggengkan praktik impunitas terhadap para pelaku.


Berikut desakan KontraS atas peristiwa tersebut:


1. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen terhadap dugaan peristiwa penyiksaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman.


2. Kepada Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya;


LPSK, secara proaktif dalam peristiwa ini untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi kunci, dan keluarga korban.


3. Mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini.


4.Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.


Polda Malut Usut Pelaku


Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan oleh empat oknum polisi.


Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Komisaris M Arinta Fauzi menyatakan instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Beri kami waktu tiga pekan. Kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia di Ternate, seperti dilansir Antara, Senin (3/10.2022).


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved