Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diseruduk 64 Komunitas Driver Online, Dishub Sulsel: Ketika Maunya Driver Diikuti, ‘Kita’ Ditangkap




 Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel) Aruddini mengatakan, tuntutan 64 komunitas driver taksi online yang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (26/12/2022). tidak bisa diakomodir.


“Ketika maunya driver diikuti tidak mungkin, begitu, yah ditangkap,” ungkapnya, kepada Fajar.co.id, Senin (26/12/2022).


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Arafah menyebutkan, sebenarnya pihaknya telah berupaya maksimal mengakomodir tuntutan driver. 


“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sudah maksimal memperjuangkan asporasi kalian semua,” terangnya. 


Namun demikian kata dia, aturan yang ada tidak bisa mengaomodir tuntutan para massa aksi yang menamai dirinya Driver Online Bergerak (Dobrak).


Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa aksi yang menamai dirinya Dobrak melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel hari ini. Dengan tiga tuntutan, yakni:


Menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 2558/XII/Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulsel 


Terbitkan dan berlakukan Surat Keputusan Gubernur Berdasarkan dengan hasil pembahsan dan ksepakatan per tanggal 21 November 2022 oleh stake holder dan semua pihak yang hadir pada saat itu. Sebagaimana Tuntutan Aksi Jilid I tanggal 06 Desember 2022 yang sengaja dirubah secara sepihak oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga Kuat adanya permainan dengan pihak lain terkait penyusunan SK. Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus di Mamminasata Sulawesi Selatan.


a. Skenario Pemberlakuannya Untuk Tarif Minimum Orderan 0-2 KM diberlakukan 2X tarif Batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas Atas sebesar Rp 7.500,--


b. Nilai Tarif sebagaimana dimaksud adalah nilai bersih dan tidak termasuk biaya Jasa Dari Penyedia Aplikasi Maupun penerapan program Jasa Layanan Pelanggan yang diterapkan oleh Pihak penyedia Aplikasi.


Copot dan Periksa Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Sekai Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (Pejabat Tehnis) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.


Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved