Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK telah memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin (30/1).
Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Rijatono Lakka.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik.
Rijatono Lakka merupakan direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang kini sudah ditahan KPK. Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
Sumber Berita / Artikel Asli: rmol