Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hal Memberatkan Vonis Eliezer: Hubungan Akrab dengan Yosua Tak Dihargai

 



Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ada satu hal yang menjadi hal yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer.

Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam vonis kepada Eliezer. Menurut hakim, Eliezer bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Selain itu, sikap Richard Eliezer yang mengakui dan menyesal atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan meringankan dari hakim.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tutur hakim.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved