Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duel Panas! Mahfud MD di Awal Rapat Komisi III DPR: Tak Boleh Ada yang Menuding Seperti Polisi Periksa Copet


 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tak boleh adanya saling tuding dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan agenda pembahasan polemik transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal ini seperti yang diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan YouTube DPR RI. Dalam tayangan itu, Mahfud MD awalnya menegaskan kedudukan DPR dan pemerintah dalam kata-kata pembuka sebelum membahas ke pokok bahasannya yakni transaksi janggal Rp349 triliun. 

"Saudara, selain itu saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar. Oleh sebab itu, kita harus bersama, bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," papar Mahfud MD dikutip WE NewsWorthy dari tayangan YouTube DPR RI, Kamis (30/3).

Mahfud MD pun menegaskan bahwa bahwa sudah seharusnya antara DPR dan pemerintah saling membuka transaksi janggal Rp349 triliun itu.

"Pemerintah bisa melakukan itu. Oleh sebab itu, mari kita setaranya saja, saling buka," ungkap Mahfud MD.

Lanjut, Mahfud MD pun merespons soal tayangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang disiarkan sebelum pembahasan itu dimulai.

"Itu tadi yang substansi, ya kita tunjukkan nanti datanya ya. Tapi saya ingin bagi dua keterangan saya ini ya. Pertama saya ingin menegakkan ingin soal legal standing. Bolehkah Menkopolhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan. Saya jawab nanti," tutur Mahfud MD.

"Lalu yang kedua, yang menyangkut substansi yang sudah tadi dijelaskan oleh Ibu Sri Mulyani (melalui tayangan pemberitaan)," sambungnya.

Kemudian, Mahfud MD pun memberikan pujian ke Sri Mulyani sebagai menteri terbaik di kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

"(Sri Mulyani) sahabat saya yang sangat baik, saya kira salah seorang menteri yang terbaik di kabinet sehingga harus saya bantu dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu pun menjelaskan soal kasus yang bersifat agregat. 

"Saudara sekalian, saya mengumumkan kasus itu saudara adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun itu tidak boleh," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD pun memaparkan, agregat itu bahwa perputaran uang dari sekian ratusan itu.

"Agregat ya, saudara yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama yang memang sudah menjadi kasus hukum tetapi kasus hukum pidananya," tandas Mahfud MD.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved