Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dianggap Anti-Islam


 Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan umat Islam di lingkungan instansi pemerintah tidak dilarang.

Hal ini menyusul terbitnya surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi arahan Presiden Jokowi terkait larangan untuk menggelar acara buka puasa bersama.

Salah satu alasannya karena penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian.

Menurut Yusril surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.

Yusril pun menyarankan agar Seskab meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keteranganya yang diterima , Kamis (23/3/2023).

Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

"Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah," tuturnya.

Selain itu Yusril juga mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini.

Larangan

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.



Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved