Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Ungkap Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang, Dua Orang Diamankan


 Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, hasil pengusutan sementara mengungkapkan jumlah korban sekitar ratusan orang. Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini. Sejauh ini, baru mendata 64 orang sebagai korban.

Terkait kronologi kasus, Hengki menjelaskan, bermula saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.

“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” kata Hengki menambahkan.

Dia turut menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air. Sebanyak dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut diamankan polisi.

Namun, Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum pada kasus itu.

Polisi menjerat kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya, penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Salah satu korban bernama Abdus menceritakan, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Surat mereka ditanggapi dan kemudian mereka bisa dipulangkan ke Indonesia

Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya. Tujuannya, agar tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved