Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Suami Istri Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta Saat Daftarkan Anaknya ke Polri




 Pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55) melaporkan oknum polisi berinisial W (59) ke Mapolres Cilegon soal tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.

Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.

Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.

Sumber Berita / Artikel Asli : Kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved