Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Banding Ricky Rizal Ditolak, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

 


Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Mulyanto, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Ricky Rizal.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar Mulyanto dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta. 

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata hakim ketua, Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi

Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso. 

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved