Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasil Sidang DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni




 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan tak terbukti telah melanggar kode etik terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias ‘wanita emas’. Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dewi Ratna menyatakan bahwa hasil dari sidang pemeriksaan DKPP, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya.

“Bahwa pada 16 Januari 2023, pengadu II membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal pelecehan seksual yg dilakukan teradu dan diregistrasi dengan nomor STTLP/B/357/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II tdak dapat membuktikan dalil aduannya,” kata anggota majlis sidang DKPP, Dewi Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023)

Ratna menjelaskan bahwa terkait aduan pengadu II a quo, teradu dimaksudkan ketua KPU RI, menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan, yakni Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan. Sanggahan dsn bukti tersebut tertanggal 15 Maret 2023 karena tidak ditemukan peristiwa pidana vide bukti dari aduan itu. “Selain itu, tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II,” tambahnya. 

Dengan demikian, DKPP menilai bahwa dalil pengaduan Hasnaeni terkait pelecehan seksual tidak terbukti. “Dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP,” jelas dia.

Sementara itu, terkait penggaran etik Hasyim berkenaan ertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias ‘wanita emas’ dinyatakan terbukti.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim. “Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4/2023). 

Dari segala runtutan persidangan, DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai petinggi partai politik. Hal ini dinilai telah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Meski begitu, tidak terdapat bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual terhadap ‘wanita emas’.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” ujarnya.

DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy’ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. “DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” tandas dia. 

Diketahui, sidang putusan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara.Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’.

Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani. Pada perkara ini, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved