Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING] Terbukti Ada Hubungan Spesial, DKPP Beberkan Chat Mesra Hasnaeni-Hasyim

 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memang tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’, namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bahwa ada hubungan spesial antara Hasnaeni-Hasyim.

Hal itu terbukti saat pembacaan putusan perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 terhadap Ketua KPU RI di ruang sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Anggota majelis sidang DKPP, Dewi Ratna menyatakan pihaknya yakin bahwa ada hubungan spesial antara Hasnaeni-Hasyim. Ia pun membeberkan bukti percakapan yang dilakukan oleh keduanya. Menurutnya, komunikasi mereka terbilang intens.

“Terungkap fakta lain, teradu aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan pengadu II (Hasnaeni) yang keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan,” katanya. 

Adapun isi percakapan dari teradu ke pengadu II tersebut seperti dibacakan oleh Dewi Ratna sebagai berikut:

“Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia.”

“Udah jalan ini menujumu.”

“Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu.”

“Kabari kalau mau terbang dan sudah landing.”

“Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta.”

“Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat.”

Dengan itu, DKPP menilai percakapan antara teradu dan pengadu II menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas dia.

Sebelumnya, DKPP memastikan bahwa Ketua KPU Hasyim tak terbukti telah melanggar kode etik terkait dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan dari sidang pemeriksaan, tidak terdapat bukti dan saksi.

Dewi Ratna menjelaskan bahwa terkait aduan pengadu II (Hasnaeni) a quo, teradu dimaksudkan ketua KPU RI, menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan, yakni Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan. Sanggahan dsn bukti tersebut tertanggal 15 Maret 2023 karena tidak ditemukan peristiwa pidana vide bukti dari aduan itu. “Selain itu, tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II,” tambahnya. 

Dengan demikian, DKPP menilai bahwa dalil pengaduan Hasnaeni terkait pelecehan seksual tidak terbukti. “Dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP,” jelas dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved