Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan terhadap lima orang untuk pergi keluar negeri. Pencegahan ini KPK keluarkan terkait tersangka dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan informasi, dua di antara orang yang dicegah KPK adalah Istri Rafael Ernie Meike Torondek dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
“Diantaranya istrinya (Ernie). Betul (Wahono),” jawab Ali saat dikonfirmasi.
Ali menjelaskan, pencegahan ini pihaknya lakukan untuk membantu proses penyidikan. Lama pencekalan yaitu enam bulan ke depan sampai dengan September 2023.
“Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan saat ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” tutur Ali.
Ali meminta, kepada sejumlah pihak dicekal lebih kooperatif hadir dan jujur dalam proses pemeriksaan terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael.
KPK Tambah Masa Penahanan Rafael
KPK sendiri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk proses penyidikan.
“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, tim penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ali pun meminta para saksi untuk kooperatif membantu tim penyidik dalam mengungkap kasus ini secara utuh.
Rafael Alun sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK menjebloskannya ke tahanan pada Senin (3/4/2023).
Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan.