Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Rp349 Triliun, LSAK: Jangan Sampai para Pelaku Tak Diproses Hukum


 Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak proses hukum untuk para pelaku yang terlibat dalam megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai, para pelaku dibiarkan melenggang tanpa proses hukum.

“Tak perlu berharap terobosan berlebih (dari DPR). Yang penting kasus Rp349 triliun ini segera mendapat titik terang dan sesegera mungkin diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagian Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sambung dia, sudah menunjukkan adanya indikasi pidana TPPU dan predicate crime-nya. “Karena itu, jangan sampai para pelaku ini dibiarkan tanpa diproses (hukum),” ujarnya. 

Asal tahu saja, pencucian uang adalah suatu kejahatan (underlying crime) yang berasal dari tindak pidana lainnya (predicate crime) sebagai asal dana.

Bahkan, dia menegaskan, dari LHA juga disebutkan beberapa orang di Kemenkeu yang terlibat indikasi TPPU ini. “Maka bersih-bersih Menkeu jangan hanya demi pencitraan dengan sengaja menutupi praktek kotor di Kemenkeu ini,” imbuhnya.

Komisi III DPR kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) mulai pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Selain menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved