Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

THR ASN Cair Hanya 50 Persen, Rezim Jokowi Kena Sindir: Ini Duit Negara Emang Kosong, Atau...

 


Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho mengungkit kembali ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ekonomi Indonesia masih berada pada posisi terbaik dunia meski situasi dunia kacau balau. 

Hal ini ditanggapi Irwan Fecho dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Irwan Fecho menyinggung ucapan Jokowi itu lantaran terkait pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. 

Selain itu, Irwan Fecho juga mengherankan Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah diatur dalam PP No.15 /2023, besarannya hanya 50 persen.

"Katanya ekonomi Indonesia termasuk terbaik di dunia. Lalu THR Honorer tidak ada dan THR ASN cuma 50 persen," ungkap Irwan Feco dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (6/4).

Irwan Fecho pun menyinggung bahwa apakah uang negara memang kosong.

"Ini duit negara emang kosong atau komitmen pemerintah terhadap ASN dan Honorer memang rendah?," imbuhnya.


 

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani belum lama ini.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini. 

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari Detik. 

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved