Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan.

"Berkenaan dalil para pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak mengatur syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023) siang.

Menurut Daniel, hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.

Diketahui, putusan tersebut membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved