Anwar Usman kini telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia diberhentikan karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Merespons hal ini, Anwar Usman tak memberikan banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa sebuah jabatan adalah milik Tuhan.
Pernyataan Anwar Usman ini menjawab pertanyaan awak media mengenai dirinya yang tak lagi menjadi Ketua MK. Namun akan tetap menjadi hakim konstitusi di MK.
"(Kasus berikutnya di MK akan mengawal juga sebagai anggota saja?) Ya iya lah jabatan milik allah," kata Anwar Usman saat ditemui di MK, Rabu (8/11/2023) pagi.
Kemudian, adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo itu mengatakan bahwa dirinya akan segera memberikan keterangan pers terkait status dirinya yang diberhentikan karena disebut melanggar etik.
"(Melanggar kode etik bapak menerima?) Nanti saya akan siaran pers," ujarnya.
Perlu diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat eryadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.
Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
MKMK telah selesai memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
MK sebelumnya memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.