Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini langsung direspon bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan.
"Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan yang pasti melakukan proses yang obyektif yang transparan, mengandalkan kepada data, informasi yang sahih," ungkap Anies usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia CNBC Indonesia di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anies berharap keputusan yang diambil MKMK dapat menjaga kehormatan dari MK.
"Harapannya keputusan2 ini Majelis Kehormatan ini benar2 menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di Republik ini. Kita berbicara konstitusi aja sudah tinggi, ini mahkamah konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini," tuturnya.
Selain itu, Anies menegaskan dengan keputusan MKMK maka segala pro kontra terhadap keputusan MK sudah selesai. Ke depan, MK dapat menjaga marwah lembaganya agar bisa memutuskan perkara lebih bijaksana.
"Saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Bakal calon presiden Anies Baswedan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia dan INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor."
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.