Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Adik Kandung Irwandi Yusuf Divonis Dua Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Dalam putusan tersebut adik kandung bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut divonis selama dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Kepaniteraan MA, perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp730 juta diperhitungkan dengan uang Rp800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp70 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal saat dikonfirmasi terkait apakah JPU sudah menerima putusan tersebut. Muharizal menjawab belum menerima putusan dan informasi terkait putusan itu.

"Belum kita terima," kata Muharizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (13/12).

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved