Penolakan keras disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Penolakan tersebut berkaitan dengan muatan RUU DKJ kontroversi, yakni gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden sama saja merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya.
"Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta," kata Jazuli dalam siaran persnya, Sabtu (9/12).
Penolakan Fraksi PKS juga didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa. Ia menganggap, RUU DKJ akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Oleh karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan.
“Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali," kritiknya.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPR RI konsisten menganggap Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Konsistensi ini sejalan dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN.
"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogianya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik," tutupnya.