Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.
"Seharusnya berkas perkara tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan tersangka sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, dan saksi Alexander Marwata (pimpinan KPK)" kata Ian, kepada wartawan, Minggu (17/12).
jika ahli dan saksi meringankan tidak diperiksa atau dimintai keterangan, sambung dia, penyidikan yang dilakukan PMJ tidak sesuai KUHAP, dan melanggar Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".
Di sisi lain, kata Ian, terkait pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan pada tahap 1, ternyata berbeda dengan bukti-bukti di sidang praperadilan yang diajukan Firli.
Pada sidang penyerahan bukti tertulis pada Rabu (13/12), dalam daftar bukti tertulis, surat nomor 155 dari pihak termohon dinyatakan berkas sudah P21 atau lengkap.
"Faktanya, masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor, ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Kontradiksi itu kian memperjelas upaya rekayasa secara administratif," pungkas Ian.