Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (20/12) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang pimpinan KPK," kata Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/12).
Namun demikian, kata Syamsuddin, pihaknya memastikan bahwa sidang etik akan tetap berjalan meskipun Firli Bahuri selaku terlapor tidak hadir pada hari ini.
"Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik hari ini jalan terus," pungkas Syamsuddin.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.