Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

TKN Prabowo-Gibran Gagal Paham soal Putusan MK Terbaru

 

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dinilai gagal paham mencermati putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.

Demikian pandangan Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

"Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengaburan isi putusan," kata Sunandiantoro.

Dalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafsirkan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.

Padahal, kata Sunandiantoro, berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf (3.13.4) pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.

Sunandiantoro menilai, hal tersebut membuktikan jika MK menolak permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan bukan membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi MK berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (legal policy), bukan kewenangan MK.

"Yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sunandiantoro.

Selain itu, sambung Sunandiantoro, pertimbangan hukum MK terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memutuskan Anwar Usman, mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Sehingga anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan," demikian Sunandiantoro.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved