Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dewas KPK: Tata Kelola Parpol dan Pemilu di Indonesia Buruk

 Tata kelola Pemilu dan partai politik yang belum baik di Indonesia dinilai sebagai salah satu faktor turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI).

Pernyataan itu disampaikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, saat disinggung terkait turunnya skor IPK Indonesia pada 2022. Pada 2022 IPK Indonesia sebesar 34, turun 4 poin di banding 2021 yang sebesar 38.

Menurut dia, IPK bukan hanya berbicara kinerja KPK, tapi secara keseluruhan.

"Variabel yang mempengaruhi skor atau IPK tidak semata-mata tergantung KPK, apalagi hanya penindakan KPK," kata Syamsuddin kepada wartawan, saat pemaparan Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Dia juga mengatakan, variabel yang mempengaruhi IPK di antaranya ekonomi, penegakan hukum, politik, serta demokrasi.

"Kalau variabel demokrasinya jeblok, variabel politiknya jeblok, ekonominya juga tidak begitu baik, apalagi penegakan hukumnya juga tak begitu baik, otomatis skor total atau indeks total IPK Indonesia merosot," urainya.

KPK, sambung dia, hanya bisa berkontribusi pada konsistensi penindakan yang tidak tebang pilih dan pencegahan agar menghasilkan IPK yang lebih baik. Mengingat pencegahan korupsi tidak bisa semata-mata dilakukan KPK, tapi harus melibatkan semua pihak.

"Sebagai contoh korupsi politik. Apa yang bisa dilakukan KPK dengan korupsi politik? Kita tidak menyentuh tata kelola partai politik, padahal itu salah satu sumbernya. Kita lihat saja saat ini, jelang Pemilu, bagaimana buruknya. Tata kelola Pemilu juga belum baik," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved