Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan wejangan kepada pasangan calon yang maju ke Pilpres 2024 untuk berhati-hati dalam mengambil sikap dan langkah.
Tak pelak pesan ini pun juga ditujukan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang terseret kasus pelanggaran kampanye terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD).
"Ya kan kita semua saat ini berada dalam sorotan. Apapun yang dikerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun," ujarnya di Jawa Barat pada dikutip Jumat (5/1/2024).
Sehingga, kata dia, putusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran menjadi pelajaran untuk semuanya termasuk Timnas AMIN.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Karena ini bagian dari sorotan publik, saya rasa buat semuanya (menjadi pelajaran)," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal bagi-bagi susu di car free day (CFD).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Bawaslu Jakpus selanjutnya meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang dipantau di Kantor Bawaslu Jakpus ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pada Jumat (29/12/2023) lalu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD.
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Pada Rabu (3/1/2024), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.
Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," terangnya.