Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Muara Enim, Ini Alasannya

 

Sorotan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali atas dugaan penyalahgunaan anggaran dinas terus mengalir deras dari kelompok masyarakat.

Menurut Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, sebaiknya Pj Bupati Muara Enim tersebut segera dievaluasi dari jabatannya bahkan dicopot.

"Saya meminta Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk segera mencopot Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali. Alasanya, dia telah menjadi sorotan publik karena diduga terindikasi korupsi," kata Sekjen Matahukum, Rabu (28/2/).

Lebih lanjut, dijelaskan Mukhsin, bahwa seorang pejabat publik terlebih dia Pj Bupati bila sudah terindikasi korupsi.

Maka, kata dia, patut diduga pejabat tersebut bermental korup yang tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Masih Pj aja sudah terindikasi dugaan korupsi, apa lagi nanti bila jabatan Pj ini tetap dijabat bisa saja perilaku korup ini tetap terjadi. Maka itu, sebaiknya Pj bupati tersebut segera dicopot dari jabatannya oleh Mendagri agar Pj tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan antar waktu," jelas Mukhsin.

Masih kata dia, seharusnya sebelum Ahmad Rizali diangkat Pj Bupati oleh Mendagri, bisa diketahui latar belakangnya termasuk rekam jejaknya, apakah dia bermasalah atau tidak.

"Setelah dilantik oleh Mendagri, malah muncul adanya indikasi dugaan korupsi dari Pj Bupati Muara Enim. Hal ini menjadi kegagalan Mendagri dalam menyeleksi rekam jejak seorang Pj yang tidak bersih dari dugaan tindak pidana korupsi," bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK Nusantara juga telah melaporkan Pj Bupati Muara Enim, Dr Ahmad Rizali ke Kemendagri terkait dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (19/2) kemarin. KPK Nusantara berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti. 

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved