Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Lahadalia Terseret Kasus Suap Izin Tambang, Pakar HTN Menilai Begini…

 

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menganggap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sebagai langkah untuk merevitalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024) dikutip dari Jawapos.com.

Menurutnya, pencabutan izin perusahaan tambang yang tidak mematuhi undang-undang merupakan konsekuensi wajar dari upaya penataan ini.

Radian menegaskan bahwa tujuan pembentukan satuan tugas adalah untuk kepentingan nasional dan hilirisasi, bukan untuk meminta uang agar izin diterbitkan, seperti yang mungkin disalahartikan oleh sebagian pihak.

Ia mengapresiasi langkah satgas, meyakini bahwa perusahaan yang memperoleh izin kembali akan menjadi lebih produktif.

Pentingnya peran satgas juga dijelaskan oleh Radian, karena tidak hanya membantu merestrukturisasi sektor pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien untuk kepentingan ekonomi rakyat Indonesia dan nasional.

Dalam konteks hukum, Radian menekankan bahwa satgas dibentuk dengan prinsip transparansi, melibatkan berbagai lembaga dan kementerian, sehingga keputusannya tidak dapat dianggap sebagai bentuk keuntungan pribadi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung Radian.

Sejauh ini, Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, termasuk 1.776 perusahaan pertambangan mineral dan 302 perusahaan pertambangan batubara.

Di sisi lain, Bahlil Lahadalia menyesalkan pemberitaan yang menuduhnya melakukan permainan izin tambang.

Ia menganggap pemberitaan tersebut tidak beralasan dan telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Dewan Pers, mengadukan konten YouTube, dan pemberitaan di salah satu media nasional.

Bahlil merasa dirugikan dan menilai bahwa informasi yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, karena cenderung mengandung tudingan, fitnah, dan informasi tidak terverifikasi.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved