Syamsudin alias Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video tukar pasangan suami-istri yang viral di media sosial.
Kini, Tim Siber Polda Jatim pun membidik dua calon tersangka lain dalam kasus tersebut.
Adapun peran dua calon tersangka itu membantu Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video. Keduanya adalah FE sebagai kameramen dan FI yang mengunggah video tersebut.
Saat ini, Tim Siber Polda Jatim masih menunggu proses pemeriksaan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus konten tukar pasangan suami-istri.
Kasus tukar pasangan suami-istri pertama kali mencuat dari unggahan akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin. Dalam konten disebutkan, seorang perempuan bercadar berhadapan dengan lelaki yang mengenakan sorban.
Dan si lelaki menyebutkan boleh hukumnya suami-istri bertukar pasangan. Tetapi dengan syarat jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.