Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jika PDIP Ngotot Ajukan Hak Angket Pemilu 2024, Kasus Harun Masiku Bisa Diungkap Lagi

 

Pengajuan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 kini terus bergulir. PDIP jadi partai pelopor yang berencana mengajukannya di DPR RI.

Terkait hal itu, pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan PDIP untuk berhati-hati jika mengajukan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

PDIP kata Bachrum bisa tersandera. Ada beberapa kasus yang mungkin bisa digunakan untuk membuat PDIP melunak, seperti kasus Harun Masiku dan kasus elit PDIP lainnya yang diprediksi akan diungkap jika partai berlambang banteng itu ngotot untuk mengajukan hak angket.

"Bukan mustahil jika PDIP ngotot soal hak angket, bisa saja nanti kasus Harun Masiku diungkap lagi. Pada akhirnya PDIP melunak, kan para elit parpol kebanyakan tersandera kasus masing-masing, makanya bisa kayak kebo dicekok hidungnya!" kata Bachrum dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (29/2/2024).

Harun Masiku sendiri merupakan mantan kader PDIP adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan dirinya hingga sekarang masih buron.

Saat ini, Fraksi PDIP DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu.

Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR. Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional" ujar Adian.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved