Kasus bullying atau perundungan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian khusus. Upaya perbaikan hukum sangat diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, perlu perbaikan hukum terkait kasus perundungan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Menurut Syarif, pelaku perundungan dan kejahatan seksual wajib diberikan sanksi yang tegas agar mendapat efek jera. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.
“Solusi paling deket ini law improvement (perbaikan hukum). Pelakunya harus dibuat jera, jangan ada damai, orangtuanya dikasih tahu harus didampingi pelaku itu agar kapok,” kata Syarif dikutip Kamis (7/3).
Hal tersebut perlu direalisasikan mengingat sepanjang tahun 2023 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada sekitar 3.800 kasus perudungan di Indonesia. Hampir setengahnya, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.
Selanjutnya, Syarif mengatakan perbaikan hukum secara struktural yang dimaksud yaitu melalui pendekatan hukum, regulasi, dan penataan kelembagaan. Hal itu harus ditunjukan dengan konsistensi yang pasti.
“Konsistensi itu dapat ditunjukan dengan kinerja yang yang pasti dalam penegakan hukum. Tujuannya itu untuk memulihkan hak korban juga buat masyarakat luas,” kata Syarif.
Selain itu, edukasi terkait larangan perundungan juga wajib diberikan oleh orangtua dengan komunikasi yang intensif.
“Itu pendekatan kulturnya jangan sampai ada kemacetan komunikasi. Kebuntuan komunikasi menyebabkan mereka mencari jalan sendiri. Jadi kulturnya itu harus diperbaiki juga,” kata politikus Gerindra ini.