Hak angket yang muncul setelah pencoblosan Pemilu 2024 karena ada pihak-pihak yang belum siap menerima kekalahan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyoal wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, proses pemilu serentak saat ini masih dalam tahap penghitungan suara. Maka, usulan hak angket yang digulirkan tidak relevan.
"Sekarang kan masih proses perhitungan suara. Masih dihitung. PAN sendiri tidak setuju dengan hak angket, tidak ada relevansi dan urgensinya," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, undang-undang pemilu telah jelas memfasilitasi sengketa pemilu. Bukan melalui hak angket di DPR RI, melainkan lewat Gakkumdu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau untuk pelanggaran kan sudah diatur di UU Pemilu. Jika ada potensi pelanggaran, penyimpangan, dan kecurangan, administrasinya di Bawaslu. Gunakanlah itu," tutupnya.