Demokrasi Indonesia dianggap mengalami kemunduran ketika partai politik (parpol) memaksakan untuk menyelesaikan persoalan pemilu melalui Hak Angket di DPR RI.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, parpol harusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada, sesuai kewenangan diberikan oleh konstitusi terkait dengan pemilu. Seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika tetap dipaksakan diselesaikan melalui Hak Angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi, dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).
Karena, lanjut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, tidak ada kekosongan hukum terkait pemilu. Semua sudah diantisipasi dan ada saluran hukumnya masing-masing.
"Sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan Hak Angket harus memastikan kembali apakah Hak Angket merupakan pilihan yang tepat, karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh UU," pungkas Saiful.