Pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal mendapat kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini. Itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Pagarra.
“Secara garis besar akan ada kenaikan TPP untuk seluruh pegawai di lingkup Pemkot Makassar,” kata Firman di Balai Kota, Jalan Ahmd Yani, Makassar, Senin (4/3/2024).
Firman mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rapat berkali-kali. Membahas berapa besaran kenaikan TPP.
“Hal yang jadi pertimbangan dari rapat kami, akan naik berapa. Kelas berapa. Berapa yang akan naik,” ujarnya.
Sampai saat ini, ia bilang belum bisa dipastikam kenaikannya. “Tapi intinya akan ada kenaikan”.
Ia menegaskan, kenaikan TPP berlaku untuk seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar. Baik di dinas-dinas maupun di kelurahan dan kecamatan.
“Intinya untuk teman-teman yang di kelurahan dan kecamatan, itu nantinya akan terjadi kenaikan. Begitu pun grade yang terendah di dinas-dinas naik di grade menengah semua. Intinya akan ada kenaikan TPP,” tegasnya.
Diketahui, gaji Aparatur Sipil Negara juga dipastikan naik tahun ini sebesar delapan persen. Mengikuti regulasi yang berlaku nasional.
Meski begitu, pembayarannya belum terlaksana di bulan Januari dan Februari.
Gaji ASN, termasuk anggota Polri dan TNI disebut bakal dibayar dengan skema rapel, atau diterima sekaligus pada bulan Maret.
“Kenaikan gaji nanti Maret dibayarkan kekurangannya nanti dirapel,” kata Dahlan kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Jumat (23/2/2024).
Diketahui, gaji para ASN sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Kini, gaji para ASN disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji ASN setelah kenaikan delapan persen:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200