Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut Presiden Joko Widodo adalah penjahat terbesar. Atas terjadinya kekacauan di Pemilu 2024.
“Apa yang disampaikan pemohon 1 dan 3, bahwa penjahat terbesar dalam kekacauan Pemilu ini adalah presiden Republik Indonesia,” ungkapnya dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan, ungkapan itu tidak hanya terbukti melalui film Dirty Vote, yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
“Itu terbukti tidak karena film Dirty Vote saja. Semua membuktikan presiden terlibat cawe-cawe. Bahkan presiden sendiri mengakui,” ucapnya.
Karenanya, ia menyebut hakim Mahkamah Konsitusi (MK) yang saat ini mengurusi sengketa Pemilihan Presiden. Dimana kubu 01 dan 03 menggugat. Menurutnya mesti memanggil Jokowi sebagai saksi.
“Kalau hakim mau jujur-jujur karena tuduhan banyak ke presiden. Harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Tidak sekadar mau membongkar yang mau cawe-cawe,” ujarnya.
Di sisi lain, jika Jokowi dipanggil ke MK. Ia bilang itu akan menjadi ruang pembelaan bagi orang nomor satu di Indonesia itu.
“Sebagai negara Indonesia Joko Widodo punga hak membela diri. Dia harus panggil ini. Ini kesempatan Joko Widodo membela diri,” jelasnya.
Jika itu terjadi, Fery menerangkan ruang tersebut akan jadi tempat Jokowi membantah isuapa yang selama ini berkembang di masyarakat. Bagwa ia terlibat memenangkan Prabowo-Gibran.
“Perlu data, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar,” terangnya.
Menurutnya, ide Jokowi dipanggil untuk bersaksi di MK diyakini Feri terlah dipikirkan kubu 01 dan 03. Hanya saja, kekuatan hukumnya berbeda jika MK yang memanggil Jokowi bersaksi.
“Saya yakin kubu 01 dan 03, atau pemohon 01 dan 03 pasti punya niatan memanggil saksi. Pertama Presiden Joko Widodo, cuma saya yakin saksinya menolak. Tapi kalau Mahkamah Konsitusi yang memerintahkan saudara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hadir. Itu wajib itu,” pungkasnya.