Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kisruh Kebijakan Nadiem, Kwarda Pramuka Jabar Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekskul Wajib

  

Mendikbudristek menerbitkan aturan No 12 Tahun 2024. Aturan itu menyebabkan gerakan pramuka kini tak lagi jadi ekskul wajib di sekolah.

Terkait hal itu, Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu.

Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, pada Selasa (2/4/2024) lalu.

"Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Atalia Praratya dalam video yang kini beredar luas di media sosial.

Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.

Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.

"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. 

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved