Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit

 

Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan.

Sebab, jika yang dipersoalkan adalah waktu pembuktian PHPU yang hanya 14 hari, maka sudah jadi tanggung jawab MK untuk menyelesaikan pembuktian gugatan itu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Nah jadi ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan gitu,” jelas Bivitri.

“Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu,” imbuhnya.

Menurut Bivitri, tenggat waktu 14 hari sidang PHPU di MK seharusnya memungkinkan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang mana permohonannya adalah PSU di seluruh Indonesia dan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain Gurubesar Hukum Prof. Romli Atmasasmita, hingga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. 

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved