Ketua DPR Puan Maharani enggan merespons ketika ditanya ihwal perihal nasib angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga wacana revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Puan hanya menggelengkan kepala saat diberondong pertanyaan-pertanyaan itu. Momen itu terjadi saat jumpa pers seusai Rapat Paripurna ke-15 DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3).
"Enggak ada itu (revisi UU MD3)," katanya, singkat.
Puan didampingi pimpinan DPR lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Saat ditanya soal nasib angket, Ketua DPP PDIP itu juga hanya menggelengkan kepala, sembari melempar senyum kepada awak media.
Pada 28 Maret 2024 lalu, Puan mengungkapkan, pihaknya tak memberikan instruksi kepada Fraksi PDIP untuk mengajukan angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Enggak ada instruksi, enggak ada,” tegas Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Meski begitu Puan menghormati hak setiap anggota untuk menggunakan hak konstitusinalnya. Namun, sebagaimana aturan yang berlaku, angket minimal diajukan dua fraksi dan 25 anggota DPR.
“Kalau itu memang sudah ada, pimpinan tentu menunggu, bagaimana. Sampai sekarang belum ada. Jadi kita lihat saja,” kata cucu proklamator itu.