Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Apin BK Resmi Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan


Medan - Bos judi online, Apin BK resmi ditahan Jaksa di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan Apin BK dilakukan Kejari Medan setelah menerima pelimpahan berkas tahap II.


"Kejari Medan menerima tahap II dari Polda Sumut terhadap tersangka Jonni Alias Apin BK. Apin BK Melanggar pasal 3 Tindak pidana pencucian uang. Hari ini kita menerima pelimpahan itu," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon kepada detikSumut, Kamis (26/1/2023).


Pantauan detikSumut Apin BK tiba di Kejari Medan sekitar pukul 14.00 WIB dengan memakai baju tahanan, dan dikawal polisi. Apin BK tiba di Kejari Medan didampingi kuasa hukumnya langsung dibawa ke ruang pelimpahan atau Tahap II. Dia diterima dua orang petugas dari Kejari Medan.

 

Setelah menerima pelimpahan berkas itu, Kejari Medan, kata Simon pihaknya akan melakukan penahanan kepadaapinBKatas perkara TPPU selama 20 hari kedepan mulai hari ini. Kemudian akan membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan Pengadilan Negeri Medan agar segera dilakukan persidangan. 


"Selanjutya Kejari Medan, akan membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Medan. Dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dilakukan penahanan mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 14 Januari di Rutan Tanjung Gusta," jelasnya.


"Barang bukti yang dilimpahkan pertama aset harga benda tidak bergerak, 26 sertifikat hak milik atas nama Apin BK, 19 aset yang berada di Deli Serdang senilai 128 miliar, tiga aset di kabupaten Samosir, yang kedua aset harta benda bergerak senilai 5.8 miliar yaitu dua unit kapal speed boat berwarna hitam, 21 buah Jetski, dan satu buah mobil pickup," sambung Simon.


Setelah menerima pelimpahan berkas, Kejari Medan, kata Simon, pihaknya akan melakukan penahanan kepada Apin BK atas perkara TPPU selama 20 hari kedepan mulai hari ini. Kemudian akan membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan Pengadilan Negeri Medan agar segera dilakukan persidangan.


"Selanjut Kejari Medan, akan membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Medan. Dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dilakukan penahanan mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 14 Januari di Rutan Tanjung Gusta,"tutupnya. 


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved