Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar! Skenario Wacana 'Sistem Pemilu Tertutup' Ternyata Sudah Didesain Sejak Lama Oleh Kalangan Ini




Pakar komunikasi politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menyebut wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak muncul dengan tiba-tiba. Ia menduga ada sejumlah pihak yang sudah membuat skenario perubahan tersebut sejak lama.


"Saya membaca sepertinya ada desain besar untuk mengubah arah struktur pemberian suara atau voting system ini," kata Arif dalam diskusi bertajuk "Proyeksi Politik 2023, Membaca Arah Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup?" di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).


Sebelum wacana perubahan sistem pemilu menguak di permukaan, Arif mencurigai ada pertemuan-pertemuan antar lembaga tinggi negara yang turut membahas soal tersebut.


Sehingga, wacana perubahan ini terkesan sudah di desain oleh sejumlah pihak.


"Kalau kita telusuri sejak tahun lalu itu sudah ada pertemuan-pertemuan antara MPR kemudian disusul DPD bersama KPU yang kemudian disusul dengan pernyataan yang ingin mengubah struktur pemberian suara," kata dia.


Arif menilai, pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup adalah suatu sikap yang diluar batas.


Sebab, sistem pemilu proporsional yang diterapkan selama ini sudah ditetapkan oleh undang-undang.


"Ketua KPU memang menyatakan ini berulang-ulang bahwa dia cenderung pada sistem daftar tertutup. Saya kira ini gak etis, gak pantes," ujar Arif. 


"KPU itu penyelenggara yang tunduk pada undang-undang, seandainya undang-undangnya jelek ya itu tetap harus dijalankan oleh KPU," sambung dia.


Arif menilai, Ketua KPU sudah berpolitik karena mendukung salah satu sistem yang mana berada di luar kapasitasnya.


Menurutnya, Ketua KPU lebih baik mematangkan persiapan Pemilu agar setiap tahapan-tahapan bisa berlangsung baik.


"Dibandingkan berpolemik mengenai sistem, jauh lebih baik Ketua KPU berkonsentrasi menjalankan tahapan ini supaya berjalan dengan baik agar amanat undang-undang, pemilu bisa diselenggarakan dengan asas Luber Jurdil itu lalu efektif efisien," pungkasnya.


Mengenal Sistem Proporsional Tertutup yang Diusulkan KPU untuk Pemilu 2024


Terbongkar! Skenario Wacana 'Sistem Pemilu Tertutup' Ternyata Sudah Didesain Sejak Lama Oleh Kalangan Ini


Heboh Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kemungkinan bakal memakai sistem proporsional tertutup kian santer.


Isu ini menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 masih sebatas asumsi.


“Jadi, barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya pada Kamis, 29 Desember 2022.


Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?


Dalam buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 menjelaskan sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.


Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.


Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.


Saat pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup berlangsung, setiap partai politik tetap mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung.


Bedanya dengan sistem proporsional terbuka, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.


Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang partai politik saja. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.


Sejarah Sistem Proporsional Tertutup


Menelisik sejarahnya, sistem proporsional tertutup sudah ada sejak era Orde Lama.


Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021 menjelaskan desain proporsional tertutup kala itu membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin.


Hal inilah yang kemudian memberi porsi kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif. Tidak berhenti pada era Orde Lama, sistem proporsional tertutup berlanjut hingga Orde Baru.


Bedanya, masa Orde Baru menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga desain ini dianggap mengikis nilai-nilai demokrasi.


Lebih-lebih, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar.


Akibatnya, hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit. Terhitung pemerintahan Orde Baru memakai sistem ini selama enam periode Pemilu.


Bahkan saat Presiden Soeharto lengser di tahun 1998, sistem proporsional tertutup masih dipakai di tahun 1999 lewat UU No 3 Tahun 1999.


Perubahan mulai terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003 dan diterapkan hingga sekarang.


Namun, mendekati Pemilu 2024 ada wacana untuk kembali memakai sistem proporsional tertutup.


Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved