Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beredar Video Bagi-bagi Amplop Merah Bersimbol PDIP Berisi Uang Rp300 Ribu, Elit Demokrat Langsung Kecam


 Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mengomentari beredarnya video bagi-bagi amplop merah bersimbol logo PDI Perjuangan (PDIP). 

Video tersebut diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Di dalam video, tampak seorang pria membagikan amplop warna merah kepada para jamaah salat lainnya. 

Pemilik akun menyebut ada gambar simbol PDIP pada amplop yang diterimanya dan amplop tersebut berisi uang tunai Rp300 ribu.

Ia pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut mengingat sudah ada larangan bahwa rumah ibadah seperti masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi² amplop merah simbol PDIP isi Rp 300ribu,” ujar pemilik akun.

Menanggapi hal tersebut, Benny meminta untuk berkata jujur. Seandainya pembagian amplop tersebut benar maka sebut benar. Tapi katakan salah jika memang salah.

Anggota Komisi III DPR RI itu meminta tidak ada diskriminasi terhadap partai politik pendukung pemerintah maupun oposisi pemerintah.

“Katakan bener jika benar, katakan salah jika salah. Diskriminasi, No Way!” ujar Benny, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Minggu (26/3/2023).

Sementara itu, larangan berkampanye di tempat ibadah telah disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.


 

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly, dikutip dari web resmi Bawaslu.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved