Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hukuman Mardani H Maming Ditambah Jadi 12 Tahun Plus Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

 


Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang mengadili perkara korupsi bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sepakat menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara. Bukan hanya itu, putusan tingkat banding ini mewajibkan Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp110 miliar.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang digelar secara daring pada Jumat (10/2/2023) lalu, yang bersangkutan hanya dihukum 10 tahun penjara. Sidang yang terbuka untuk umum itu digelar Senin (3/4/2023) dengan Hakim Ketua Dr H Gusrizal SH, M.Hum, didampingi Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM disebutkan, terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” tulis amar putusan tersebut.

Selanjutnya, “Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved