Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Suap Walikota Bandung, KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Mata Uang Asing

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Walikota Bandung Yana Mulyana (YM). Di antaranya uang ratusan juta rupiah dan sejumlah sepatu branded.

Yana sendiri telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (16/4).

Selain duit ratusan juta rupiah dan pecahan berbagai macam mata uang asing itu, KPK juga turut menyita sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut pihaknya juga telah mendapatkan informasi dan data penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.

“Masih akan terus didalami lebih lanjut,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika atau CIFO Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro (AG).

Selanjutnya, enam tersangka ini akan langsung ditahan masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved