Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III Minta KPK Terus Gercep, Tangkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Punya Harta Jumbo




 Anggota Komisi III DPR Santoso mengapresiasi kinerja KPK yang dengan cepat menetapkan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael berharap kinerja positif KPK ini tidak berhenti hanya kepada Rafael.

Santoso meminta KPK mengejar juga para oknum pegawai pajak serta bea cukai yang memiliki jumlah harta fantastis. Apalagi jika total harta kekayaan itu tidak wajar dibanding penghasilan sebagai pegawai di Kementerian Keuangan.

"Pertama saya mengapresiasi atas gercepnya KPK dalam kasus Rafael Alun Trisambodo ini. Harapannya ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa para oknum pegawai pajak dan bea cukai yang memiliki harta jumbo," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Politikus Partai Demokrat ini menyebut masih banyak oknum pegawai yang kelakuannya serupa dengan Rafael. Karena itu KPK perlu benar-benar mengusut oknum lainnya.

"Oh banyak, masih banyak dan saya yakin Pak Firli akan melakukan terobosan. Bagaimana menertibkan para oknum-oknum pegawai pajak dan bea cukai di Kementerian Keuangan yang melakukan penyimpangan ini akan ditelusuri, akan ditelisik," kata dia.

"Saya optimis itu akan dilakukan oleh KPK," Santoso menambahkan.

Kekayaan Melonjak Drastis

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi dijadikan tersangka dan telah ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, peningkatan harta kekayaan Rafael di delapan tahun terakhir mencapai puluhan miliar.

"Tadi sempat saya hitung, sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011, Rafael Alun hanya memiliki kekayaan senilai Rp 21, 5 miliar.

"Di mana beliau tersangka RAT (Rafael) ini di tahun 2011 sampai 2015, dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I," jelas Firli.

Pada 2019 kekayaan Rafael Alun meningkat menjadi Rp 44,8 miliar. Kemudian merujuk Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2020, Rafael memiliki kekayaan Rp 55,65 miliar.

"Jadi ini data yang kami dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan," kata Firli.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Firli menjelaskan Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatan itu kata Firli, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Kemudian, Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya , PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tutur Firli.

Lebih lanjut, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME setiap kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak.

Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved