Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Disepelekan Bongkar Rp349 T dan Rp189T? Fahri Hamzah Justru Blak-blakan Singgung Soal Persekongkolan




Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti persoalan lain usai transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Hal ini ditanggapi Fahri Hamzah dalam tayangan Channel YouTube Indonesia Lawyers Club. Dalam tayangan tersebut, Fahri Hamzah menyinggung soal seberapa besar Mahfud difungsikan atau dipercaya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Fahri Hamzah menyebut bahwa jika Mahfud MD dipercaya oleh Jokowi, Mahfud MD semestinya cukup mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Tapi seberapa Pak Mahfud difungsikan dan dipercaya oleh presiden kita nggak tau. Karena kalau dia dipercaya sebenarnya, begitu dia sebagai ketua komite, tau ini ada masalah, kan sederhana, kan tinggal ngumpulkan para pihak," ujar Fahri Hamzah, dikutip WE NewsWorthy dari tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (5/4).

Lanjut, Fahri Hamzah juga mengatakan bahwa sebaiknya Mahfud MD yang sekaligus punya peran Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jangan lebih dulu bersuara seandainya data yang dimiliki masih bersifat mentah.

"Kalau mentah jangan ngomong dulu dong. Bikin mateng dulu dong. Sambil kita menguji apakah sistim itu, kalau kita punya independen, apakah sistim itu sudah merupakan bagian dari persekongkolan," paparnya.

"Sebab yang kita percaya adalah diri kita apakah kita bagian dari persekongkolan. Kalau Anda bagian dari persekongkolan, pasti Anda gak bisa selesaikan di dalem," tandas Fahri Hamzah.

Sementara itu, Mahfud MD diketahui membongkar dugaan TPPU impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (29/3) dalam pembahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.

Mahfud MD menyebutkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait dengan bea cukai dan pajak.

Temuan tersebut terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Entitas merujuk kepada pihak terkait. Saat pemaparan di depan Komisi III DPR RI dalam rapat pada Rabu (29/3), Mahfud menyebut bahwa emas itu dimasukkan ke dalam negeri dengan dilaporkan sebagai emas mentah.

Dikutip Kumparan, Mahfud mengatakan, impor emas batangan ini mahal, sehingga harus dikenai cukai. Namun, dalam temuan PPATK, laporan impor emas itu diubah menjadi seolah-olah emas mentah. Padahal, emas itu merupakan emas jadi.

Dalam penelusuran kepada pihak terkait, PPATK mendapat jawaban bahwa emas itu mentah. Pengakuannya diolah di Surabaya. Namun setelah ditelusuri, hal tersebut fiktif.

Transaksi mencurigakan ini kemudian dilaporkan oleh PPATK kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea cukai dan pajak tersebut. Laporan disampaikan pertama pada 2017. 

"Surat yang asli semula itu dikirimkan by hand yang ditandatangani orang pajak, yang menyerahkan. Di sini kasus mengenai tadi, Rp 189 Triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017," kata Mahfud di depan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Mahfud pun mengatakan, sejak laporan itu dimasukkan pada 2017, tidak ada tindaklanjutnya. Hingga pada 2020 PPATK mengirimkan surat baru. Namun lagi-lagi laporan belum diselesaikan. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan Kemenkeu.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved