Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Respons Polemik Brigjen Endar Priantoro, Abraham Samad: KPK Tidak Bisa Pulangkan Orang Seenaknya!




 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa memulangkan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga tersebut seenaknya. 

Hal ini disampaikan oleh Samad terkait kasus pemulangan atau penghadapan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK ke Polri.

Samad menjelaskan bahwa dalam melakukan penghadapan, KPK harus memperhatikan dua alasan yang sah, yaitu berakhirnya masa tugas dan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di KPK. 

"Jadi pengalaman saya di masa lalu bahwa kita pernah memulangkan, tapi dengan dua alasan. Yaitu pertama, yang bersangkutan masa tugasnya di KPK sudah berakhir dan kedua, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berkaitan dengan tugasnya. Itu adalah alasan yang bisa digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan atau memperhadapkan kembali orang-orang yang bertugas di KPK kembali ke instansi asalnya," terang Samad seperti dilihat dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Minggu, 9 April 2023.

Samad juga menegaskan bahwa tanpa adanya alasan yang jelas seperti berakhirnya masa tugas atau pelanggaran pidana, KPK tidak bisa memulangkan anggota Polri yang sedang bertugas di lembaga tersebut dengan seenaknya. 

"Tanpa adanya dua alasan itu, yaitu berakhirnya masa tugas yang tidak diperpanjang, (atau) pelanggaran pidana, maka kita tidak bisa memulangkan dengan seenaknya orang-orang yang sedang bertugas di KPK," sambung Samad.

Pernyataan dari Samad ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur penghadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota Polri yang ditugaskan di lembaga tersebut. 

Dalam konteks kasus Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, beberapa pihak mengkritik tindakan penghadapan yang dilakukan oleh KPK, mengingat tidak adanya alasan yang jelas untuk pemulangan tersebut.

Dengan adanya penjelasan dari Samad, diharapkan KPK dapat lebih berhati-hati dan berpedoman pada prosedur yang berlaku dalam melakukan penghadapan terhadap anggota Polri yang ditugaskan di lembaga tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved